A. LATAR BELAKANG MASALAH
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politicayang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem politik demokrasi. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia mempunyai slogan yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu sarana dari sistem politik demokrasi di Indonesia yaitu Pemilihan Umum(Pemilu). Pemilihan umum merupakan wujud dari kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat. Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil.
Di Indonesia, pemilihan umum (pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik. Hal inilah yang membuat penulis ingin mengetahui bagaimana jalannya demokrasi dalam pemilu di Indonesia.
B. IDENTIFIKASI MASALAH DAN PERUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini ialah:
- 1. Bagaimana proses berjalannya demokrasi dalam pemilu?
- 2. Bagaimana pengawasan berjalannya demokrasi dalam pemilu?
C. TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Demokrasi dan Pemilu
Kata demokrasi berasal dari kata yunani kuno yang terdiri dari dua kata yaitu kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berartipemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dieter Nohlen mendefinisikan sistem pemilihan umum dalam 2 pengertian, dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, sistem pemilihan umum adalah segala proses yang berhubungan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih dan dalam pengertian sempit sistem pemilihan umum adalah cara dengan mana pemilih dapat mengekspresikan pilihan politiknya melalui pemberian suara, di mana suara tersebut ditransformasikan menjadi kursi di parlemen atau pejabat publik.
Menurut Austin Ranney ada delapan kriteria pokok bagi pemilu demokratis, yaitu
a. Hak pilih umum. Pemilu hanya disebut demokratis bila semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif maupun aktif. Kalau toh dilakukan pembatasan, hal itu harus ditentukan secara demokratis, yaitu melalui undang-undang. Dalam kehidupan modern, pembatasan itu hanya bisa dipahami bila didasarkan pada “ketidakmampuan seseorang untuk menerima tanggung jawab sosial kenegaraannya “ seperti terjadi pada orang gila atau pelaku tindak kriminal tertentu atau anak-anak di bawah usia tertentu.
b. Kesetaraan bobot suara.Harus ada jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara , apapun kedudukan, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakil dari warga lainnya. Kalau miaslnya ditentukan bahwa setiap kursi parlemen berharga 420.000 suara, maka harus ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negara pun yang jumlahnya kurang dari kuota tersebut mendapat satu atau bahkan lebih kursi di parlemen.
D. PEMBAHASAN
Proses berjalannya demokrasi dalam pemilu di Indonesia.
Pemilu-pemilu era Orde Baru pada 1971,1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997sekedar sebuah ritual politik lima tahunan yang penuh rekayasa politik otoritarian yang dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu dan dalam proses pelaksanaan Pemilu. Dalam orde baru yang terjadi bukanlah Pemilu dalam arti sebenarnya melainkan “seolah-olah Pemilu” yang hasilnya bisa ditebak, karena yang memenangkan suara adalah penguasa yang lalu yaitu Soeharto.Dalam orde baru terjadi penyelewengan kekuasaan. Soeharto lebih memusatkan kekuasaan dirinya. Pemilu hanya bersifat semu saja.
Pemungutan suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disebut Pemilu Legislatif) pada hari Kamis tanggal 9 April 2009 terjadi berbagai pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilu Legislatif, seperti kekacauan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), banyaknya warga negara yang kehilangan hak pilihnya,money politic, tertukarnya surat suara, masalah logistik Pemilu, dan sebagainya. Seharusnya setiap warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun memiliki hak untuk memilih sesuai dengan pasal 28. Hal ini jelas melanggar kebebasan rakyat.
Pengawasan berjalannya demokrasi dalam pemilu
Penyelenggaraan pemilu yang demokratis seharusnya dijalankan sesuai dengan asas pemilu yang dianut Indonesia yaitu LUBER DAN JURDIL .Agar asas pemilu LUBER dan JURDIL dapat terlaksana dilakukan pengawasan. Pengawasan tersebut bukan hanya dilakukan oleh Panwaslu saja, kita juga harus berperan dalam pengawasan tersebut. Masyarakat dapat melakukan pemantauan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses berjalannya demokrasi/Pemilu. Pemantauan langsung bisa dilakukan pada saat proses demokrasi berlangsung misalnya dalam proses pencoblosan, penghitungan, pendistribusian suara. Serta pemantauan tidak langsung yang dilakukan dalam proses pra demokrasi berlangsung misalnya, pemasangan media/atribut kampanye.
E. KESIMPULAN
Pemilihan umum merupakan sarana /cara untuk memilih wakil-wakil yang akan duduk dalam pemerintahan dan menjalankan roda pemerintahan dalam kurun waktu tertntu.Pemilu yang demokratis dapat dilakukan jika antara peserta pemilu dan pemilih melakukan sesuai dengan asas LUBER DAN JURDIL.
F. SARAN
Sebaiknya pemilu dijalankan dengan demokratis dan diperlukan pengawasan dalam proses pemilu tersebut.Masyarakat dalam memilih juga harus lebih hati-hati, janan karena diberi iming-iming oleh satu peserta kita memilih dia.
G. DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi