DEMOKRASI DALAM PEMILU DI INDONESIA

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politicayang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas  dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem politik demokrasi. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia mempunyai slogan yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu sarana dari sistem politik demokrasi di Indonesia yaitu Pemilihan Umum(Pemilu). Pemilihan umum merupakan wujud dari kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat. Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil.

Di Indonesia, pemilihan umum (pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik. Hal inilah yang membuat penulis ingin mengetahui bagaimana jalannya demokrasi dalam pemilu di Indonesia.

B.     IDENTIFIKASI MASALAH DAN PERUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang di atas maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini ialah:

  1. 1.      Bagaimana proses berjalannya demokrasi dalam pemilu?
  2. 2.      Bagaimana pengawasan berjalannya demokrasi dalam pemilu?

 C.    TINJAUAN PUSTAKA

Pengertian Demokrasi dan Pemilu

Kata demokrasi berasal dari kata yunani kuno yang terdiri dari dua kata yaitu kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang  berartipemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dieter Nohlen mendefinisikan sistem pemilihan umum dalam 2 pengertian, dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, sistem pemilihan umum adalah  segala proses yang berhubungan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih dan dalam  pengertian sempit sistem pemilihan umum adalah  cara dengan mana pemilih dapat mengekspresikan pilihan politiknya melalui pemberian suara, di mana suara tersebut ditransformasikan menjadi kursi di parlemen atau pejabat publik.

Menurut  Austin  Ranney ada delapan kriteria pokok bagi pemilu demokratis, yaitu

a.    Hak pilih umum. Pemilu hanya disebut demokratis bila semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif maupun aktif. Kalau toh  dilakukan pembatasan, hal itu harus ditentukan secara demokratis, yaitu melalui undang-undang. Dalam kehidupan modern, pembatasan itu hanya bisa dipahami bila didasarkan pada “ketidakmampuan seseorang untuk menerima tanggung jawab sosial kenegaraannya “ seperti terjadi pada orang gila atau pelaku tindak kriminal tertentu atau anak-anak di bawah usia tertentu.

b.    Kesetaraan bobot suara.Harus ada jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara , apapun kedudukan, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakil dari warga lainnya. Kalau miaslnya ditentukan bahwa setiap kursi parlemen berharga 420.000 suara, maka harus ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negara pun yang jumlahnya kurang dari kuota tersebut mendapat satu atau bahkan lebih kursi di parlemen.

c.    Tersedianya pilihan yang signifikan. Hak pilih maupun bobot suara yang setara antar sesama pemilih itu kemudian harus dihadapkan pada pilihan-pilihan yang cukup signifikan. Perbedaan pilihan itu bisa sangat sederhana, seperti perbedaan antara dua orang atau lebih calon, atau perbedaan yang lebih rumit antara dua atau lebih garis politik/ program kerja yang berlainan, sampai ke perbedaan antara dua atau lebih ideologi.
d.    Kebebasan nominasi. Melalui organisasi masing-masing keompok rakyat membina, menyeleksi, dan menominasikan calon-calon yang mereka nilai mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Jadi, di dalam kebebasan berorganisasi itu secara implisit terkandung pula prinsip kebebasan menominasikan calon wakil rakyat. Sebab hanya dengan cara itulah pilihan-pilihan yang signifikan  dapat dijamin dalam proses pemilihan umum.
e.    Persamaan hak kampanye. Program kerja dan calon unggulan tidak akan bermakna apa-apa jika tidak diketehui oleh massa pemilih. Oleh karena itu, kampanye menjadi amat penting kedudukannya dalam proses pemilu.  Melalui proses inilah massa pemilih diperkenalkan dengan para calon dan program kerja para kontestan pemilu.
f.     Kebebasan dalam memberikan suara. Jika semua prinsip diatas dapat ditegakkan, masih diperlukan pula jaminan bahwa para pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya. pemberi suara harus terbebas dari berbagai hambatan fisik maupun mental ( takut, terpaksa, dan sebagainya) dalam menentukan pilihannya.
g.    Penyelenggaraan secara periodik. Pada akhirnya pemilu itu sendiri harus dilaksanakan secara periodik. Pemilu tidak boleh diajukan atau diundurkan sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh dijadikan alat penguasa untuk melanggenkan kekuasaannya. Pemilu justru dimaksudkan sebagai sarana menyelenggarakan pergantian penguasa secara damai dan terlembaga.

 

D.   PEMBAHASAN

Proses berjalannya demokrasi dalam pemilu di Indonesia.

Pemilu-pemilu era Orde Baru pada 1971,1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997sekedar sebuah ritual politik lima tahunan yang penuh rekayasa politik otoritarian yang dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu dan dalam proses pelaksanaan Pemilu. Dalam orde baru  yang terjadi  bukanlah  Pemilu dalam arti sebenarnya  melainkan “seolah-olah Pemilu” yang hasilnya bisa ditebak, karena yang memenangkan suara adalah penguasa yang lalu yaitu Soeharto.Dalam orde baru terjadi penyelewengan kekuasaan. Soeharto lebih memusatkan kekuasaan dirinya. Pemilu hanya bersifat semu saja.

Pemungutan suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disebut Pemilu Legislatif) pada hari Kamis tanggal 9 April 2009 terjadi berbagai pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilu Legislatif, seperti kekacauan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), banyaknya warga negara yang kehilangan hak pilihnya,money politic, tertukarnya surat suara, masalah logistik Pemilu, dan sebagainya. Seharusnya setiap warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun memiliki hak untuk memilih sesuai dengan pasal 28. Hal ini jelas melanggar kebebasan rakyat.

Pengawasan berjalannya demokrasi dalam pemilu

Penyelenggaraan pemilu yang demokratis seharusnya  dijalankan sesuai dengan asas pemilu  yang dianut Indonesia yaitu LUBER DAN JURDIL .Agar asas pemilu LUBER dan JURDIL dapat terlaksana dilakukan pengawasan. Pengawasan tersebut bukan hanya dilakukan oleh Panwaslu saja, kita juga harus berperan dalam pengawasan tersebut.  Masyarakat dapat melakukan pemantauan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses berjalannya demokrasi/Pemilu. Pemantauan langsung bisa dilakukan pada saat proses demokrasi berlangsung misalnya dalam proses pencoblosan, penghitungan, pendistribusian suara. Serta pemantauan tidak langsung yang dilakukan dalam proses pra demokrasi berlangsung misalnya, pemasangan media/atribut kampanye.

E.   KESIMPULAN

Pemilihan umum merupakan sarana /cara untuk memilih wakil-wakil yang akan duduk dalam pemerintahan dan menjalankan roda pemerintahan dalam kurun waktu tertntu.Pemilu yang demokratis dapat dilakukan jika antara peserta pemilu dan pemilih melakukan sesuai dengan asas LUBER DAN JURDIL.

F.    SARAN

Sebaiknya pemilu dijalankan dengan demokratis dan diperlukan pengawasan dalam proses pemilu tersebut.Masyarakat dalam memilih juga harus lebih hati-hati, janan karena diberi iming-iming oleh satu peserta kita memilih dia.

G.  DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia

http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia

Tinggalkan komentar